Senin, 28 Mei 2012

MAKALAH.DAMPAK NEGATIF DAN POSITIF PRILAKU MONOPOLI


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Segala sesuatu tentang penulisan ulang mengenai ilmu ekonomi pastinya bersifat terbuka dan milik hak semua orang. Hanya bagaimana cara kita mengaplikasikannya secara baik dan benar. Makalah ini lebih banyak menulusuri dampak negatif dan positif prilaku monopoli Karna banyak nilai-nilai positif dan negatif yang belum kita ketahui.
Kenyataanya di zaman sekarang ini masih banyak yang menyalah gunakan tentang prilaku monopoli, bahkan banyak dikalangan pengusaha yang melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dalam melakukan monopoli.
1.2  Rumusan Masalah
Pembuatan makalah ini secara garis besar akan membahas tentang:
1.      Pengertian Monopoli
2.      Ruang Lingkup Hukum Anti Monopoli
3.      Dampak Positif dan Negatif prilaku monopoli
1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini tidak lain hanya untuk memperkaya nuansa ilmu ekonomi dalam memahami prilaku monopoli dan dampaknya baik positif maupun negatif.






BAB II
PENDAHULUAN
2.1 Pengertian Monopoli
Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “ antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya.Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan pasar.
Pelaku usaha adalah setiap orang atau pun badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum atau tidak, yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Republik Indonesia yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam bidang ekonomi.
2.2 Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli
Berdasarkan Undang – Undang No 5 Tahun 1999 , maka ruang lingkup antimonopoli tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian yang dilarang. Perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup oligopoly, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
2. Kegiatan yang dilarang. Kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5
Tahun 1999 mencakup monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.
3. Penyalahgunaan posisi dominan. Penyelahgunaan posisi dominan mencakup jabatan rangkap, kepemilikan saham dan merger, akuisisi, dan konsolidasi.
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
5. Tata cara penanganan perkara
6. Sanksi sanksi
7. Perkecualian perkecualian
Dari keseluruhan ruang lingkup yang ada pada Undang Undang No 5 Tahun 1999, penulis lebih menekankan pada kegiatan yang dilarang sebagaimana terdapat dalam pasal 22 tentang persekongkolan.
Persekongkolan menurut UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memiliki 3 pengertian , yaitu :
1. Persekongkolan untuk mengatur pemenang tender.
Undang-undang Anti Monopoli melarang setiap persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain dengan tujuan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang suatu tender. Hal tersebut jelas merupakan perbuatan curang dan tidak fair terutama bagi peserta tender lainnya.Sebab, sudah lazim dalam istilah “tender” bahwa pemenangnya tidak dapat diatur-atur, melainkan siapa yang melakukan penawaran yang terbaik dialah yang menang.Karena itu, perbuatan persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender dapat mengakibatkan terjadinya suatu persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Penjelasan Pasal 22 dari Undang-undang Anti Monopoli, yang dimaksudkan dengan tender dalam hal ini adalah tawaran untuk mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan suatu jasa.
2. Persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan
Sebagaimana diketahui bahwa yang namanya “rahasia perusahaan” adalah property dari perusahaan yang bersangkutan. Karenanya tidak boleh dicuri, dibuka atau dipergunakan oleh orang lain tanpa seijin pihak perusahaan yang bersangkutan. Ini adalah prinsip hukum bisnis yang sudah berlaku secara universal.
Karena itu pula, Undang-undang Anti Monopoli dilarang terhadap tindakan persekongkolan antara seorang pelaku usaha dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Karena hal tersebut dianggap dapat mengakibatkan terjadinya suatu pesaingan usaha tidak sehat.
Larangan bersekongkol mendapatkan rahasia perusahaan dalam Pasal 23 tersebut menekankan kepada rahasia perusahaan tersebut. Artinya apabila dapat dibuktikan ada rahasia perusahaan yang didapati secara bersekongkol, maka larangan oleh pasal pasal tersebut sudah dapat diterapkan, karena “demi hukum” telah dianggap adnya suatu persaingan usaha tidak sehat, tanpa perlu harus dibuktitikan lagi persaingan usasha tidak sehat tersebut.
3. Persekongkolan untuk menghambat pasokan produk.
Salah satu strategi tidak sehat dalam berbisnis adalah dengan berupaya agar produk-produk dari si pesaing menjadi tidak baik dari segi mutu, jumlah atau ketetapan waktu ketersedianya atau waktu yang telah dipersyratkan.
Karena itu, Undang-undang Anti Monopoli dengan tegas melarang terhadap setiap persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain yang dibuat dengan tujuan untuk menghambat produksi dan atau pemasaran suatu produk dari pelaku usaha pesaingnya dengan harapan agar produk yang dipasok atau ditawarkan tersebut menjadi kurang baik dari segi kualitasnya, dari segi jumlahnya, maupun dari segi ketetapan waktu yang dipersyaratkan.
Dampak Hukum Bagi Pelaku Usaha
Dampak hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah berupa sanksi. Dimana sanksi tersebut dapat berupa :
1. Sanksi Administratif
Berdasarkan pasal 47 UU No 5 Tahun 1999, maka KPPU berhak untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa :
·         Penetapan pembatalan perjanjian yang telah dibuat oleh para pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai apsal 13, pasal 15 dan pasal 16
·         Perintah kepada usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam pasal 14; dan atau
·         Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
·         Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 28; dan atau
·         Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
·         Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
2. Sanksi Pidana
Selain sanksi administratif , Hukum antimonopoli juga menyediakan sanksi pidana. Dimana saknsi pidana tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu :
·         Sanksi Pidana Dalam UU No 5 Tahun 1999 yang terbagi menjadi 2 kategori sanksi lagi, yaitu
I.Sanksi pidana pokok yang terdapat dalam pasal 48 UU No 5 Tahun 1999, yang berbunyi :
i. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 14, pasal 16 sampai dengan pasal 19, pasal 25, pasal 27, dan pasal 28 diancam pidana serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah ), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 sampai dengan pasal 8, pasal 15, pasal 20 sampai dengan pasal 24,dan pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (limi) bulan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan
Indonesia, UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 48
II. Sanksi Pidana Tambahan yang terdapat dalam pasal 49 UU No 5 tahun 1999 yang berbunyi :
i. Pencabulan ijin usaha; atau
ii. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang kurangnya dua tahun dan selama lamanya lima tahun
iii. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Ibid, Pasal 49
·         Sanksi pidana dalam KUH Pidana. Selain sanksi pidana yang terdapat didalam UU No 5 tahun 1999 , maka ada pula sanksi pidana yang diatur dalam KUHP , yang terdapat dalam pasal 382 yang berbunyi : “ barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain itu”. Indonesia , KUHP, Pasal 282
Konsepsional
Dilihat dari segi judul dan permasalahan diatas, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai hal tertentu sebagai berikut :
Berdasarkan UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaskud dengan pergertian :
1. Monopoli adalah penguasaan barang atau produksi dan atau pemasaran barang dan atau pengunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Praktek monopoli adalah Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk bedan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
4. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
5. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
6. Barang adalah setiap benda, baik yang berwujud atau tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
7. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen atau pelaku usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2.3 Dampak positif dan negatif prilaku monopoli
1.Dampak positif globalisasi Monopoli dilihat dari aspek kreatifitas dan daya saing dengan semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor maka diharapkan tumbuhnya kreatifitas dan peningkatan kualitas produksi yang disebabkan dorongan untuk tetap eksis ditengah persaingan global, secara natural ini akan terjadi manakala kesadaran akan keharusan berinivasi muncul dan pada giliranya akan menghasilkan produk2 dalam negeri yang handal dan berkualitas.
Disisi lain kondisi dimana kapababilitas daya saing yang rendah dan ketidakmampuan Indonesia mengelola persaingan akan menimbulkan mimpi buruk begi perekonomian negeri ini, hal ini akan mendatangkan berbaga dampak negatif globalisasi ekonomi seperti membajirnya produk2 negeri asing seperti produk cina yang akhirnya mamatikan produksi dalam negeri, warga negara Indonesia hanya akan menjadi tenaga kasar bergaji murah sedangkan pekerjaan pekerjaan yang membutuhkan skill akan dikuasai ekspatriat asing, dan sudah barang tentu lowongan pekerjaan yang saat ini sudah sangat sempit akan semakin habis karena gelombang pekerja asing.
Dampak positif globalisasi ekonomi dari aspek permodalan, dari sisi ketersediaan akses dana  akan semaikin mudah memperoleh investasi dari luar negeri. Investasi secara langsung seperti pembangunan pabrik akan turut membuka lowongan kerja. hanya saja dampak positif ini akan berbalik 180 derajat ketika pemerintah tidak mampu mengelola aliran dana asing, akan terjadi justru penumpukan dana asing yang lebih menguntungkan pemilik modal dan rawan menimbulkan krisis ekonomi karena runtuhnya nilai mata uang Rupiah. Belum lagi ancaman dari semakin bebas dan mudahnya mata uang menjadi ajang spekulasi.Bayangkan saja jika sebuah investasi besar dengan meilbatkan tenaga kerja lokal yang besar tiba-tiba ditarik karena dianggap kurang prospek sudah barang tentu hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
Dampak positif globalisasi ekonomi dari sisi  semakin mudahnya diperoleh barang impor yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia, alih tehnologi juga bisa terbuka sangat lebar, namun kondisi ini juga bisa berdampak buruk bagi masyarakat karena kita cenderung hanya dijadikan objek pasar, studi kasus seperti produksi motor yang di kuasai Jepang, Indonesia hanya pasar dan keuntungan penjualan dari negeri kita akan dibawa ke Jepang memperkaya bangsa Jepang. Dampak positif globalisasi ekonomi dari aspek  meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.
2.Dampaknegatif dari prilaku monopoli Globalisasi dan liberalisme pasar dikampayekan oleh para pengusungnya sebagai cara untuk mencapai standar hidup yang lebih tinggi, namun bagi para penentangnya globalisasi hanya kedok para kapitalis yang akan semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara  kaya dengannegara berkembang dan miskin. Penguasaan kapital yang lebih besar dengan menciptakan pasar global.



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan

Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “ antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya.Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut.
Berdasarkan Undang – Undang No 5 Tahun 1999 , maka ruang lingkup antimonopoli tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian yang dilarang. Perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup oligopoly, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
2. Kegiatan yang dilarang. Kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5
Tahun 1999 mencakup monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.
3. Penyalahgunaan posisi dominan. Penyelahgunaan posisi dominan mencakup jabatan rangkap, kepemilikan saham dan merger, akuisisi, dan konsolidasi.
1.Dampak positif globalisasi Monopoli dilihat dari aspek kreatifitas dan daya saing dengan semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor maka diharapkan tumbuhnya kreatifitas dan peningkatan kualitas produksi yang disebabkan dorongan untuk tetap eksis ditengah persaingan global, secara natural ini akan terjadi manakala kesadaran akan keharusan berinivasi muncul dan pada giliranya akan menghasilkan produk2 dalam negeri yang handal dan berkualitas.

DAFTAR PUSTAKA
Adikusuma, Hilman,jual beli, Bandung:Citra Aditya Bakti, 1993.
Aswati, Sejarah Lokal Sulawesi Tenggara, , hand Out Prodi Sejarah, FKIP Unhalu Kendari 2008
Bungin, Burhan, Prof, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana, 2007.
Baharuddin dkk, Asuransi Agama, Malang:UIN Press, 2008.
Departemen Agama, Perbandingan Agama, Jakarta: Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi agama Islam, 1981
Damme, perbandingan pasar modal Kendari:Skripsi FKIP Unhalu, 1987
Darmawijaya, Kesultanan Islam Nusantara, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2010
Dhofier, Zamakhsyari, Tradisi Pesantren, Jakarta: LP3ES, 1983
Darajat, Zakiah, Prof, Dr, Perbandingan Pasar monopoli dan non monopoli, Jakarta:Bulan Bintang, 1993.
Dister, Syukur, Nico, Pengalaman dan Motivasi Beragama, Pengantar Psikologi Agama, Yogyakarta:Kanisius, 1995.
Fauzan, Saleh. Teologi Pembaruan, Pergeseran Wacana Islam Sunni di Indonesia Abad XX, Jakarta :Serambi, , 2004.
Firdaus, Konversi Agama Dalam Perspektif Adat Minangkabau, Jakarta:Tesis UIN Syarif Hidayatullah, 2005
Firdaus,Konversi Jual Beli,Jakarta UIN syarif kidayatullah,2006



1 komentar: