Senin, 28 Mei 2012

MAKALAH.DAMPAK NEGATIF DAN POSITIF PRILAKU MONOPOLI


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Segala sesuatu tentang penulisan ulang mengenai ilmu ekonomi pastinya bersifat terbuka dan milik hak semua orang. Hanya bagaimana cara kita mengaplikasikannya secara baik dan benar. Makalah ini lebih banyak menulusuri dampak negatif dan positif prilaku monopoli Karna banyak nilai-nilai positif dan negatif yang belum kita ketahui.
Kenyataanya di zaman sekarang ini masih banyak yang menyalah gunakan tentang prilaku monopoli, bahkan banyak dikalangan pengusaha yang melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dalam melakukan monopoli.
1.2  Rumusan Masalah
Pembuatan makalah ini secara garis besar akan membahas tentang:
1.      Pengertian Monopoli
2.      Ruang Lingkup Hukum Anti Monopoli
3.      Dampak Positif dan Negatif prilaku monopoli
1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini tidak lain hanya untuk memperkaya nuansa ilmu ekonomi dalam memahami prilaku monopoli dan dampaknya baik positif maupun negatif.






BAB II
PENDAHULUAN
2.1 Pengertian Monopoli
Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “ antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya.Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan pasar.
Pelaku usaha adalah setiap orang atau pun badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum atau tidak, yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Republik Indonesia yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam bidang ekonomi.
2.2 Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli
Berdasarkan Undang – Undang No 5 Tahun 1999 , maka ruang lingkup antimonopoli tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian yang dilarang. Perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup oligopoly, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
2. Kegiatan yang dilarang. Kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5
Tahun 1999 mencakup monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.
3. Penyalahgunaan posisi dominan. Penyelahgunaan posisi dominan mencakup jabatan rangkap, kepemilikan saham dan merger, akuisisi, dan konsolidasi.
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
5. Tata cara penanganan perkara
6. Sanksi sanksi
7. Perkecualian perkecualian
Dari keseluruhan ruang lingkup yang ada pada Undang Undang No 5 Tahun 1999, penulis lebih menekankan pada kegiatan yang dilarang sebagaimana terdapat dalam pasal 22 tentang persekongkolan.
Persekongkolan menurut UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memiliki 3 pengertian , yaitu :
1. Persekongkolan untuk mengatur pemenang tender.
Undang-undang Anti Monopoli melarang setiap persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain dengan tujuan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang suatu tender. Hal tersebut jelas merupakan perbuatan curang dan tidak fair terutama bagi peserta tender lainnya.Sebab, sudah lazim dalam istilah “tender” bahwa pemenangnya tidak dapat diatur-atur, melainkan siapa yang melakukan penawaran yang terbaik dialah yang menang.Karena itu, perbuatan persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender dapat mengakibatkan terjadinya suatu persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Penjelasan Pasal 22 dari Undang-undang Anti Monopoli, yang dimaksudkan dengan tender dalam hal ini adalah tawaran untuk mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan suatu jasa.
2. Persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan
Sebagaimana diketahui bahwa yang namanya “rahasia perusahaan” adalah property dari perusahaan yang bersangkutan. Karenanya tidak boleh dicuri, dibuka atau dipergunakan oleh orang lain tanpa seijin pihak perusahaan yang bersangkutan. Ini adalah prinsip hukum bisnis yang sudah berlaku secara universal.
Karena itu pula, Undang-undang Anti Monopoli dilarang terhadap tindakan persekongkolan antara seorang pelaku usaha dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Karena hal tersebut dianggap dapat mengakibatkan terjadinya suatu pesaingan usaha tidak sehat.
Larangan bersekongkol mendapatkan rahasia perusahaan dalam Pasal 23 tersebut menekankan kepada rahasia perusahaan tersebut. Artinya apabila dapat dibuktikan ada rahasia perusahaan yang didapati secara bersekongkol, maka larangan oleh pasal pasal tersebut sudah dapat diterapkan, karena “demi hukum” telah dianggap adnya suatu persaingan usaha tidak sehat, tanpa perlu harus dibuktitikan lagi persaingan usasha tidak sehat tersebut.
3. Persekongkolan untuk menghambat pasokan produk.
Salah satu strategi tidak sehat dalam berbisnis adalah dengan berupaya agar produk-produk dari si pesaing menjadi tidak baik dari segi mutu, jumlah atau ketetapan waktu ketersedianya atau waktu yang telah dipersyratkan.
Karena itu, Undang-undang Anti Monopoli dengan tegas melarang terhadap setiap persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain yang dibuat dengan tujuan untuk menghambat produksi dan atau pemasaran suatu produk dari pelaku usaha pesaingnya dengan harapan agar produk yang dipasok atau ditawarkan tersebut menjadi kurang baik dari segi kualitasnya, dari segi jumlahnya, maupun dari segi ketetapan waktu yang dipersyaratkan.
Dampak Hukum Bagi Pelaku Usaha
Dampak hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah berupa sanksi. Dimana sanksi tersebut dapat berupa :
1. Sanksi Administratif
Berdasarkan pasal 47 UU No 5 Tahun 1999, maka KPPU berhak untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa :
·         Penetapan pembatalan perjanjian yang telah dibuat oleh para pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai apsal 13, pasal 15 dan pasal 16
·         Perintah kepada usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam pasal 14; dan atau
·         Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
·         Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 28; dan atau
·         Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
·         Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
2. Sanksi Pidana
Selain sanksi administratif , Hukum antimonopoli juga menyediakan sanksi pidana. Dimana saknsi pidana tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu :
·         Sanksi Pidana Dalam UU No 5 Tahun 1999 yang terbagi menjadi 2 kategori sanksi lagi, yaitu
I.Sanksi pidana pokok yang terdapat dalam pasal 48 UU No 5 Tahun 1999, yang berbunyi :
i. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 14, pasal 16 sampai dengan pasal 19, pasal 25, pasal 27, dan pasal 28 diancam pidana serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah ), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 sampai dengan pasal 8, pasal 15, pasal 20 sampai dengan pasal 24,dan pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (limi) bulan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan
Indonesia, UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 48
II. Sanksi Pidana Tambahan yang terdapat dalam pasal 49 UU No 5 tahun 1999 yang berbunyi :
i. Pencabulan ijin usaha; atau
ii. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang kurangnya dua tahun dan selama lamanya lima tahun
iii. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Ibid, Pasal 49
·         Sanksi pidana dalam KUH Pidana. Selain sanksi pidana yang terdapat didalam UU No 5 tahun 1999 , maka ada pula sanksi pidana yang diatur dalam KUHP , yang terdapat dalam pasal 382 yang berbunyi : “ barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain itu”. Indonesia , KUHP, Pasal 282
Konsepsional
Dilihat dari segi judul dan permasalahan diatas, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai hal tertentu sebagai berikut :
Berdasarkan UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaskud dengan pergertian :
1. Monopoli adalah penguasaan barang atau produksi dan atau pemasaran barang dan atau pengunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Praktek monopoli adalah Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk bedan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
4. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
5. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
6. Barang adalah setiap benda, baik yang berwujud atau tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
7. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen atau pelaku usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2.3 Dampak positif dan negatif prilaku monopoli
1.Dampak positif globalisasi Monopoli dilihat dari aspek kreatifitas dan daya saing dengan semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor maka diharapkan tumbuhnya kreatifitas dan peningkatan kualitas produksi yang disebabkan dorongan untuk tetap eksis ditengah persaingan global, secara natural ini akan terjadi manakala kesadaran akan keharusan berinivasi muncul dan pada giliranya akan menghasilkan produk2 dalam negeri yang handal dan berkualitas.
Disisi lain kondisi dimana kapababilitas daya saing yang rendah dan ketidakmampuan Indonesia mengelola persaingan akan menimbulkan mimpi buruk begi perekonomian negeri ini, hal ini akan mendatangkan berbaga dampak negatif globalisasi ekonomi seperti membajirnya produk2 negeri asing seperti produk cina yang akhirnya mamatikan produksi dalam negeri, warga negara Indonesia hanya akan menjadi tenaga kasar bergaji murah sedangkan pekerjaan pekerjaan yang membutuhkan skill akan dikuasai ekspatriat asing, dan sudah barang tentu lowongan pekerjaan yang saat ini sudah sangat sempit akan semakin habis karena gelombang pekerja asing.
Dampak positif globalisasi ekonomi dari aspek permodalan, dari sisi ketersediaan akses dana  akan semaikin mudah memperoleh investasi dari luar negeri. Investasi secara langsung seperti pembangunan pabrik akan turut membuka lowongan kerja. hanya saja dampak positif ini akan berbalik 180 derajat ketika pemerintah tidak mampu mengelola aliran dana asing, akan terjadi justru penumpukan dana asing yang lebih menguntungkan pemilik modal dan rawan menimbulkan krisis ekonomi karena runtuhnya nilai mata uang Rupiah. Belum lagi ancaman dari semakin bebas dan mudahnya mata uang menjadi ajang spekulasi.Bayangkan saja jika sebuah investasi besar dengan meilbatkan tenaga kerja lokal yang besar tiba-tiba ditarik karena dianggap kurang prospek sudah barang tentu hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
Dampak positif globalisasi ekonomi dari sisi  semakin mudahnya diperoleh barang impor yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia, alih tehnologi juga bisa terbuka sangat lebar, namun kondisi ini juga bisa berdampak buruk bagi masyarakat karena kita cenderung hanya dijadikan objek pasar, studi kasus seperti produksi motor yang di kuasai Jepang, Indonesia hanya pasar dan keuntungan penjualan dari negeri kita akan dibawa ke Jepang memperkaya bangsa Jepang. Dampak positif globalisasi ekonomi dari aspek  meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.
2.Dampaknegatif dari prilaku monopoli Globalisasi dan liberalisme pasar dikampayekan oleh para pengusungnya sebagai cara untuk mencapai standar hidup yang lebih tinggi, namun bagi para penentangnya globalisasi hanya kedok para kapitalis yang akan semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara  kaya dengannegara berkembang dan miskin. Penguasaan kapital yang lebih besar dengan menciptakan pasar global.



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan

Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “ antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya.Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut.
Berdasarkan Undang – Undang No 5 Tahun 1999 , maka ruang lingkup antimonopoli tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian yang dilarang. Perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup oligopoly, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
2. Kegiatan yang dilarang. Kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5
Tahun 1999 mencakup monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.
3. Penyalahgunaan posisi dominan. Penyelahgunaan posisi dominan mencakup jabatan rangkap, kepemilikan saham dan merger, akuisisi, dan konsolidasi.
1.Dampak positif globalisasi Monopoli dilihat dari aspek kreatifitas dan daya saing dengan semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor maka diharapkan tumbuhnya kreatifitas dan peningkatan kualitas produksi yang disebabkan dorongan untuk tetap eksis ditengah persaingan global, secara natural ini akan terjadi manakala kesadaran akan keharusan berinivasi muncul dan pada giliranya akan menghasilkan produk2 dalam negeri yang handal dan berkualitas.

DAFTAR PUSTAKA
Adikusuma, Hilman,jual beli, Bandung:Citra Aditya Bakti, 1993.
Aswati, Sejarah Lokal Sulawesi Tenggara, , hand Out Prodi Sejarah, FKIP Unhalu Kendari 2008
Bungin, Burhan, Prof, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana, 2007.
Baharuddin dkk, Asuransi Agama, Malang:UIN Press, 2008.
Departemen Agama, Perbandingan Agama, Jakarta: Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi agama Islam, 1981
Damme, perbandingan pasar modal Kendari:Skripsi FKIP Unhalu, 1987
Darmawijaya, Kesultanan Islam Nusantara, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2010
Dhofier, Zamakhsyari, Tradisi Pesantren, Jakarta: LP3ES, 1983
Darajat, Zakiah, Prof, Dr, Perbandingan Pasar monopoli dan non monopoli, Jakarta:Bulan Bintang, 1993.
Dister, Syukur, Nico, Pengalaman dan Motivasi Beragama, Pengantar Psikologi Agama, Yogyakarta:Kanisius, 1995.
Fauzan, Saleh. Teologi Pembaruan, Pergeseran Wacana Islam Sunni di Indonesia Abad XX, Jakarta :Serambi, , 2004.
Firdaus, Konversi Agama Dalam Perspektif Adat Minangkabau, Jakarta:Tesis UIN Syarif Hidayatullah, 2005
Firdaus,Konversi Jual Beli,Jakarta UIN syarif kidayatullah,2006



Minggu, 27 Mei 2012

MAKALAH PROCESSOR


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pada umumnya setiap penulisan ulang mengenai computer(processor) maupun tentang  ilmu tekhnologi lainnya adalah milik semua orang, hanya bagaimana cara kita mengaplikasikannya secara baik dan benar. Tema penulisan makalah ini sebagian besar mengulas tentang processor. Karna peranan processor juga cukup penting pada suatu computer maupun laptop.
1.2 Rumusan Masalah
Secara garis besar pembuatan makalah ini kami akan membahas sedikit tentang processor:
1.      Sejarah processor
2.      Pengertian/definisi processor
3.      Fungsi processor
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memperkaya nuansa da pengembangan wawasan dalam studi Ilmu Komputer.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH PROCESSOR
pada masa dahulu bentuk processor di pasang secara slot, tetapi saat ini, bentuk processor semuanya di pasang secara socket. Pada saat ini terdapat dua perusahaan besar processor yaitu Intel dan AMD. Bentuk luar dari keduanya hampir sama yaitu berbentuk segiempat dan mempunyai banyak pin. Fungsi Processor Intel yang tidak memiliki pin yaitu socket LGA775, sebaliknya motherboard yang lain mempunyai pin connector untuk di hubungkan dengan processor.
Sistem Operasi dari processor komputer atau CPU adalah sebuah sirkuit elektronika yang beroprasi dengan kecepatan tinggi dengan bantuan quartz crystal, ketika mengalami sebuah electrical currant, mengirimkan pulsa yang disebut ”peaks“ dan clock speed (cycle). Frekuensi clock umumnya merupakan kelipatan dari frekuensi sistem ( FSB , Front-Side Bus ), yang berarti kelipatan dari frekuensi motherboard.
Jumlah bit dalam fungsi processor bervariasi sesuai dengan jenis data, mulai dari 1 dan 4 byte 8-bit. Instruksi dapat dikelompokkan berdasarkan kategori, di antaranya Access Memory, Operasi Aritmatika, Logika Operasi dan Pengendalian.
Demikian penjelasan singkat dair Fungsi Processor, semoga bermanfaat bagi anda semua. Baca juga Artikel kami lainnya tentang Pengertian Processor dan Jenis-Jenis Processor.
Processor merupakan salah satu komponen penyusun komputer yang memiliki peran dan fungsi penting. Processor ini berbentuk chip yang berfungsi sebagai pusat pengendali seluruh perangkat yang terdapat pada komputer sehingga tidak heran bila banyak orang menyebut processor sebagai otaknya sebuah komputer.


2.2 DEFINISI PROCESOR MENURUT PARA AHLI
Ø  RAHMAT PUTRA
Processor merupakan komponen penting yang berfungsi mengendalikan semua komponen di dalam komputer, mengolah data, dan mengeksekusi semua sistem operasi yang diinstalkan di dalam computer
Ø  JUHARIS RASUL & ABDUL HAMID
Processor merupakan pusat "eksekusi" setiap perintah, baik yang berupa instruksi maupun data di dalam sistem komputer
Ø  RAYA FAHREZA
Processor adalah bagian terpenting dai sebuah komputer yang berfungsi sebagai pengontrol segala aktivitas yang ada pada komputer
Ø  LIA KUSWAYATNO
Processor adalah sebuah chip yang merupakan pengolah utama dan pusat pengendali berbagai perangkat komputer
Ø  AJEN DIANAWATI
Processor yaitu alat untuk mengolah atau memprose data-data komputer. Data - data tersebut bisa berupa tulisan, angka maupun gambar
Ø  ERIMA ONETO
Processor adalah otak dari sebuah komputer, yang merupakan pusat pengendali komputer dan bekerja dengan dukungan komponen lainnya
Ø  IR. SUGIYONO
Processor adalah perangkat terpenting sebuah komputer, yaitu tenaga pelaksana sebuah eksekusi perintah atau program
Ø  ALI ZAKI & SMITDEV COMMUNITY
Processor adalah otak dari komputer, tugasnya adalah memproses masukan informasi biner dari computer.
2.3 PENGERTIAN PROCESSOR
Processor sering disebut sebagai otak dan pusat pengendali computer yang didukung oleh kompunen lainnya. Processor adalah sebuah IC yang mengontrol keseluruhan jalannya sebuah sistem komputer dan digunakan sebagai pusat atau otak dari komputer yang berfungsi untuk melakukan perhitungan dan menjalankan tugas. Processor terletak pada socket yang telah disediakan oleh motherboard, dan dapat diganti dengan processor yang lain asalkan sesuai dengan socket yang ada pada motherboard. Salah satu yang sangat besar pengaruhnya terhadap kecepatan komputer tergantung dari jenis dan kapasitas processor.
Prosesor adalah chip yang sering disebut “Microprosessor” yang sekarang ukurannya sudah mencapai Gigahertz (GHz). Ukuran tersebut adalah hitungan kecepatan prosesor dalam mengolah data atau informasi. Merk prosesor yang banyak beredar dipasatan adalah AMD, Apple, Cyrix VIA, IBM, IDT, dan Intel. Bagian dari Prosesor Bagian terpenting dari prosesor terbagi 3 yaitu :
  • Aritcmatics Logical Unit (ALU)
  • Control Unit (CU)
  • Memory Unit (MU)




2.4 Sejarah Perkembangan Mikroprocessor
Dimulai dari sini :
Ø  1971 : 4004 Microprocessor
Pada tahun 1971 munculah microprocessor pertama Intel , microprocessor 4004 ini digunakan pada mesin kalkulator Busicom. Dengan penemuan ini maka terbukalah jalan untuk memasukkan kecerdasan buatan pada benda mati.
Ø  1972 : 8008 Microprocessor
Pada tahun 1972 munculah microprocessor 8008 yang berkekuatan 2 kali lipat dari pendahulunya yaitu 4004.

Ø  1974 : 8080 Microprocessor
Menjadi otak dari sebuah komputer yang bernama Altair, pada saat itu terjual sekitar sepuluh ribu dalam 1 bulan
Ø  1978 : 8086-8088 Microprocessor
Sebuah penjualan penting dalam divisi komputer terjadi pada produk untuk komputer pribadi buatan IBM yang memakai prosesor 8088 yang berhasil mendongkrak nama intel.
Ø  1982 : 286 Microprocessor
Intel 286 atau yang lebih dikenal dengan nama 80286 adalah sebuah processor yang pertama kali dapat mengenali dan menggunakan software yang digunakan untuk processor sebelumnya.
Ø  1985 : Intel386™ Microprocessor
Intel 386 adalah sebuah prosesor yang memiliki 275.000 transistor yang tertanam diprosessor tersebut yang jika dibandingkan dengan 4004 memiliki 100 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan 4004

Ø  1989 : Intel486™ DX CPU Microprocessor
Processor yang pertama kali memudahkan berbagai aplikasi yang tadinya harus mengetikkan command-command menjadi hanya sebuah klik saja, dan mempunyai fungsi komplek matematika sehingga memperkecil beban kerja pada processor.
Ø  1993 : Intel® Pentium® Processor
Processor generasi baru yang mampu menangani berbagai jenis data seperti suara, bunyi, tulisan tangan, dan foto.
Ø  1995 : Intel® Pentium® Pro Processor
Processor yang dirancang untuk digunakan pada aplikasi server dan workstation, yang dibuat untuk memproses data secara cepat, processor ini mempunyai 5,5 jt transistor yang tertanam.

Ø  1997 : Intel® Pentium® II Processor
Processor Pentium II merupakan processor yang menggabungkan Intel MMX yang dirancang secara khusus untuk mengolah data video, audio, dan grafik secara efisien. Terdapat 7.5 juta transistor terintegrasi di dalamnya sehingga dengan processor ini pengguna PC dapat mengolah berbagai data dan menggunakan internet dengan lebih baik.
Ø  1998 : Intel® Pentium II Xeon® Processor
Processor yang dibuat untuk kebutuhan pada aplikasi server. Intel saat itu ingin memenuhi strateginya yang ingin memberikan sebuah processor unik untuk sebuah pasar tertentu.
Ø  1999 : Intel® Celeron® Processor
Processor Intel Celeron merupakan processor yang dikeluarkan sebagai processor yang ditujukan untuk pengguna yang tidak terlalu membutuhkan kinerja processor yang lebih cepat bagi pengguna yang ingin membangun sebuah system computer dengan budget (harga) yang tidak terlalu besar. Processor Intel Celeron ini memiliki bentuk dan formfactor yang sama dengan processor Intel jenis Pentium, tetapi hanya dengan instruksi-instruksi yang lebih sedikit, L2 cache-nya lebih kecil, kecepatan (clock speed) yang lebih lambat, dan harga yang lebih murah daripada processor Intel jenis Pentium. Dengan keluarnya processor Celeron ini maka Intel kembali memberikan sebuah processor untuk sebuah pasaran tertentu.
Ø  1999 : Intel® Pentium® III Processor
Processor Pentium III merupakan processor yang diberi tambahan 70 instruksi baru yang secara dramatis memperkaya kemampuan pencitraan tingkat tinggi, tiga dimensi, audio streaming, dan aplikasi-aplikasi video serta pengenalan suara.
Ø  1999 : Intel® Pentium® III Xeon® Processor
Intel kembali merambah pasaran server dan workstation dengan mengeluarkan seri Xeon tetapi jenis Pentium III yang mempunyai 70 perintah SIMD. Keunggulan processor ini adalah ia dapat mempercepat pengolahan informasi dari system bus ke processor , yang juga mendongkrak performa secara signifikan. Processor ini juga dirancang untuk dipadukan dengan processor lain yang sejenis.
Ø  2000 : Intel® Pentium® 4 Processor
Processor Pentium IV merupakan produk Intel yang kecepatan prosesnya mampu menembus kecepatan hingga 3.06 GHz. Pertama kali keluar processor ini berkecepatan 1.5GHz dengan formafactor pin 423, setelah itu intel merubah formfactor processor Intel Pentium 4 menjadi pin 478 yang dimulai dari processor Intel Pentium 4 berkecepatan 1.3 GHz sampai yang terbaru yang saat ini mampu menembus kecepatannya hingga 3.4 GHz.
Ø  2001 : Intel® Xeon® Processor
Processor Intel Pentium 4 Xeon merupakan processor Intel Pentium 4 yang ditujukan khusus untuk berperan sebagai computer server. Processor ini memiliki jumlah pin lebih banyak dari processor Intel Pentium 4 serta dengan memory L2 cache yang lebih besar pula.




Ø  2001 : Intel® Itanium® Processor
Itanium adalah processor pertama berbasis 64 bit yang ditujukan bagi pemakain pada server dan workstation serta pemakai tertentu. Processor ini sudah dibuat dengan struktur yang benar-benar berbeda dari sebelumnya yang didasarkan pada desain dan teknologi Intel’s Explicitly Parallel Instruction Computing ( EPIC ).
Ø  2002 : Intel® Itanium® 2 Processor
Itanium 2 adalah generasi kedua dari keluarga Itanium
Ø  2003 : Intel® Pentium® M Processor
Chipset 855, dan Intel® PRO/WIRELESS 2100 adalah komponen dari Intel® Centrino™. Intel Centrino dibuat untuk memenuhi kebutuhan pasar akan keberadaan sebuah komputer yang mudah dibawa kemana-mana.
Ø  2004 : Intel Pentium M 735/745/755 processors
Dilengkapi dengan chipset 855 dengan fitur baru 2Mb L2 Cache 400MHz system bus dan kecocokan dengan soket processor dengan seri-seri Pentium M sebelumnya.

Ø  2004 : Intel E7520/E7320 Chipsets
7320/7520 dapat digunakan untuk dual processor dengan konfigurasi 800MHz FSB, DDR2 400 memory, and PCI Express peripheral interfaces.
Ø  2005 : Intel Pentium 4 Extreme Edition 3.73GHz
Sebuah processor yang ditujukan untuk pasar pengguna komputer yang menginginkan sesuatu yang lebih dari komputernya, processor ini menggunakan konfigurasi 3.73GHz frequency, 1.066GHz FSB, EM64T, 2MB L2 cache, dan HyperThreading.



Ø  2005 : Intel Pentium D 820/830/840
Processor berbasis 64 bit dan disebut dual core karena menggunakan 2 buah inti, dengan konfigurasi 1MB L2 cache pada tiap core, 800MHz FSB, dan bisa beroperasi pada frekuensi 2.8GHz, 3.0GHz, dan 3.2GHz. Pada processor jenis ini juga disertakan dukungan HyperThreading.
Ø  2006 : Intel Core 2 Quad Q6600
Processor untuk type desktop dan digunakan pada orang yang ingin kekuatan lebih dari komputer yang ia miliki memiliki 2 buah core dengan konfigurasi 2.4GHz dengan 8MB L2 cache (sampai dengan 4MB yang dapat diakses tiap core ), 1.06GHz Front-side bus, dan thermal design power ( TDP )
Ø  2006 : Intel Quad-core Xeon X3210/X3220
Processor yang digunakan untuk tipe server dan memiliki 2 buah core dengan masing-masing memiliki konfigurasi 2.13 dan 2.4GHz, berturut-turut , dengan 8MB L2 cache ( dapat mencapai 4MB yang diakses untuk tiap core ), 1.06GHz Front-side bus, dan thermal design power (TDP)










2.4 FUNGSI PROCESSOR
dalam komponen komputer sangat penting sekali, karena processor merupakan pusat pengendali dan memproses kerja sebuah komputer. Processor sendiri pada umumya hanya berfungsi untuk untuk memproses data yang di terima dari masukan atau input, kemudian akan menghasilkan keluaran atau output.
Cara kerja processor akan terus terhubung dengan komponen komputer yang lainnya, terutama hardisk dan RAM. Fungsi Processor juga di gambarkan sebagai otak dari sebuah komputer itu sendiri, di mana setiap data akan melalui processor mengeluarkan atau output yang sepatutnya. Processor juga dikenal sebagai Central Processing Unit atau ringkasan CPU.
Processor hanya dapat mengenali bahasa mesin yaitu dengan notasi bilangan biner yang hanya berupa 2 angka saja yaitu 0 dan 1 (01010101). Bilangan biner merupakan notasi untuk perangkat elektronik di mana bilangan nol (0) menandakan tidak terdapat sinyal listrik dan bilangan satu menandakan adanya sinyal listrik.
Pada awalnya fungsi processor hanya untuk pengolahan aritmatika saja, seperti  kalkulator pada saat ini. Namun sekarang ini processor telah bergeser fungsinya mengarah ke multimedia.









BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
pada masa dahulu bentuk processor di pasang secara slot, tetapi saat ini, bentuk processor semuanya di pasang secara socket. Pada saat ini terdapat dua perusahaan besar processor yaitu Intel dan AMD. Bentuk luar dari keduanya hampir sama yaitu berbentuk segiempat dan mempunyai banyak pin. Fungsi Processor Intel yang tidak memiliki pin yaitu socket LGA775, sebaliknya motherboard yang lain mempunyai pin connector untuk di hubungkan dengan processor.
Processor merupakan komponen penting yang berfungsi mengendalikan semua komponen di dalam komputer, mengolah data, dan mengeksekusi semua sistem operasi yang diinstalkan di dalam computer.
Processor sering disebut sebagai otak dan pusat pengendali computer yang didukung oleh kompunen lainnya. Processor adalah sebuah IC yang mengontrol keseluruhan jalannya sebuah sistem komputer dan digunakan sebagai pusat atau otak dari komputer yang berfungsi untuk melakukan perhitungan dan menjalankan tugas. Processor terletak pada socket yang telah disediakan oleh motherboard, dan dapat diganti dengan processor yang lain asalkan sesuai dengan socket yang ada pada motherboard. Salah satu yang sangat besar pengaruhnya terhadap kecepatan komputer tergantung dari jenis dan kapasitas processor.
dalam komponen komputer sangat penting sekali, karena processor merupakan pusat pengendali dan memproses kerja sebuah komputer. Processor sendiri pada umumya hanya berfungsi untuk untuk memproses data yang di terima dari masukan atau input, kemudian akan menghasilkan keluaran atau output.



DAFTAR PUSTAKA
1. Luling. R., Monien, B., "Load Balancing for Distributed Branch and Bound
Algorithm", International Parallel Processing Symposium CIPPS-92)[1992].
IEEE Computer Society Press, 1992,543-.549.
2. Luling, R., Tschoke, S., Racke, M., Monien, B., "Solving the Traveling
Salesman Problem with a Parallel Branch and Bound Algorithm on a 1024
Processor Network", International Parallel Processing Symposium CIPPS-
.21)[1995]
3. Noritaka Shegei, Mitunari Okumura, Hiromi Miyajima, "A Parallel Branchand-
Bound Method for the Traveling Salesman Problem and Its
Implementation on Network ofPCs".
4. Shaffer. Clifford A., A Practical Intro'duction to Data Structures and
Algorithm Analysis, PRENTICEC HA~L, Upper Saddle River, New
Jersey, 1998.
5. Foster, Ian, Designing and Building Parallel Programs, Addison Wesley,
1995
6. Utdirartatmo, Firrar, Pemrograman Paralel dengan PVM di Linux dan
Windows, Penerbit ANDJ, Yogyakarta, 2002.
7. Snir, Marc. Otto, Steve, et ai, MPI: The Complete Reference, The MIT
,
Press, Cambridge, Massechusetts, London, Englan, 1996.